Portal Data Kabupaten Tulang Bawang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Daerah bahkan data yang dikehendaki dapat dilihat oleh publik sebagai implementasi dari transparansi pemerintah daerah. Portal Data mengacu pada Satu Data Indonesia, yaitu kebijakan tata kelola data pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Portal Data Kabupaten Tulang Bawang merupakan portal data resmi terbuka milik Kabupaten Tulang Bawang yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Serta mengikutsertakan Badan Pusat Statistik (BPS). Data yang tersedia dalam Portal Data dapat diakses secara terbuka dan dikategorikan sebagai data publik, sehingga tidak mengandung informasi yang memuat rahasia negara, rahasia pribadi, atau hal lain sejenisnya sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Portal Data Kabupaten Tulang Bawang v4.0

TOP