Mewujudkan Tata Kelola Data Pemerintah yang Akurat, Terpadu, dan Transparan
OPD
Dataset
Gambaran umum pengelolaan data di Kabupaten Tulang Bawang
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dapat dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Data memenuhi standar yang meliputi konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang telah ditetapkan.
Data memiliki metadata dengan struktur dan format yang baku untuk kemudahan pengelolaan dan pencarian.
Data konsisten dalam sintaks, struktur, dan semantik sehingga dapat dipertukarkan antar sistem.
Data menggunakan kode referensi dan data induk yang telah ditetapkan secara nasional.
Landasan regulasi penyelenggaraan Portal Satu Data
Tentang Satu Data Indonesia
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tentang Pelaksanaan UU KIP
Tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
Tentang Pembentukan Forum dan Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Tulang Bawang